Badan Internet dan Kriptografi Nasional (BSSN) telah mengeluarkan keterangan resmi terkait dugaan insiden pembobolan data yang terjadi di beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang salah satunya berlokasi di Sekretariat Negara. Pengumuman ini dilakukan menyusul bocornya dokumen surat menyurat dengan Presiden Jokowi.
"BSSN juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk BareScream Police Cyber Crime Unit, untuk melakukan penindakan," kata Juru Bicara BSSN Ariande Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 September 2022.
Sebelumnya, informasi tentang surat dari Jokava diunggah oleh peretas Björk ke situs break.to, dan kemudian diposting di jejaring sosial. Björk menerbitkan di situs web beberapa dokumen korespondensi dengan Jokawa untuk periode 2019-2021.
Situs web tersebut mengatakan: "Kumpulan pesan yang dikirim oleh badan intelijen negara ditandai 'rahasia'."
Secara total, Björk mengklaim peretas mencuri 679.180 dokumen 40MB terkompresi dan 189 dokumen tidak terkompresi. Björk menerbitkan beberapa contoh dokumen yang bocor.
Misalnya, surat tentang "surat rahasia kepada presiden dalam amplop tertutup". Kemudian ada surat tentang "Permintaan audiensi dengan Sekretaris Negara untuk memberikan pandangan dan gagasan tentang pembentukan Badan Pembiayaan Usaha Kecil, Menengah dan Mikro untuk Pemasyarakatan".
Juga, pesan tentang "Penampilan Inspektur di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dalam HUT ke-74 Kemerdekaan Indonesia Tahun 2019". Selain itu, masih banyak postingan lain yang diposting oleh hacker Bjork.
Selain berkoordinasi dengan CID, BSSN juga melakukan investigasi:
Ada berbagai tuduhan pelanggaran data serta audit
untuk informasi yang dipublikasikan. BSSN juga melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga terjadi pelanggaran data, termasuk Sekretariat Deplu PSE.
Selain itu, BSSN bersama PSE-nya telah dan sedang melakukan upaya mitigasi secara cepat. “Penguatan keamanan siber untuk mencegah peningkatan risiko di beberapa PSE tersebut,” kata Ariand.
Arianedi kemudian kembali menegaskan bahwa keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu, BSSN memberikan bantuan teknis dan mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan keamanan sistem elektronik di lingkungannya masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan tersebut menyatakan: "Setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab atas pengoperasian sistem elektronik dengan baik."
Sementara itu, Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanta membantah telah menyerahkan dokumen korespondensi dari lembaganya kepada Jokowi.
Ketika ditanya, dia berkata, "Dokumen Ben tidak diberikan kepada presiden."
Bhavan menjelaskan bahwa email berisi dokumen yang dikirim oleh organisasinya kepada Presiden dienkripsi atau kata sandi diubah dari waktu ke waktu. Tujuannya untuk mencegah kebocoran informasi.
Bhavan juga menyebut kebocoran data sebagai tipuan oleh peretas Porca. Dia memastikan tidak ada kebocoran dokumen Ben karena kerahasiaannya terjamin.
"Ini bohong. Dokumen BIN dilindungi, dipantau, enkripsi berlapis-lapis dan semua dokumen ditutupi."
Björk mengklaim pihak istana juga membantah membocorkan informasi ribuan surat menyurat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Dia menekankan bahwa upaya serupa untuk meretas dokumen negara akan dituntut.
"Tidak ada informasi tentang isi email yang diretas. Tapi upaya peretasan itu melanggar hukum," kata Kepala Sekretariat Presiden Hero Budi Hartona kepada wartawan.

Komentar
Posting Komentar