Setelah menerima banyak permintaan dari pengguna internet, Likar Borka membagikan pesannya di Twitter tentang sejarah pembunuhan aktivis hak asasi manusia Muni.
Dalam postingannya, Bjorka Muhdi membeberkan informasi pribadi lengkap berupa nomor ponsel, nama lengkap, alamat, dan CV.
Bjorka menulis bahwa Munir adalah koordinator KontraS, yang mengungkapkan bahwa anggota Kopasus, yang dikenal sebagai Operasi Mesin Pemotong, bertanggung jawab atas penculikan 13 pekerja pada 1997-1998.
"Akibat pengungkapan itu, Panglima Kopasus Jenderal Muchdi Purpanzono tidak senang dengan (Dangen) Munir. Oleh karena itu, Mukhdi harus diskors dari jabatan barunya selama 52 hari," tulisnya di Twitter.
Sebelumnya, Bjorka mengaku telah meretas surat menyurat Presiden Joko Widodo, termasuk surat BIN, melalui grup Telegram. Tuduhan Bjork dibagikan melalui akun Twitter "DarkTracer: DarkWeb Criminal Intelligence".
Badan Sibernetika dan Kriptografi Nasional (BSSN) mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan penyelenggara atau pemasok sistem elektronik (PSE) Kementerian Luar Negeri untuk menetapkan Bjork sebagai dalang pembocoran data tersebut. Berkas-berkas surat menyurat Presiden Joko Widodo dengan Badan Intelijen Negara atau BIN merupakan yang terbaru dari serangkaian kasus di mana Bjorka berhasil "menyusup" data pribadi negara.
Menurut juru bicara BSSN Ariandi Putra, pihaknya telah menyelidiki beberapa dugaan kebocoran data dan mengkonfirmasi informasi yang dipublikasikan. "BSSN telah berkoordinasi dengan seluruh PSE yang diduga melakukan pembobolan data, termasuk PSE Sekretariat Negara," kata Juru Bicara BSSN Ariandi Putra dalam siaran persnya. Sabtu, 10 September 2022, di Jakarta.
BSSN mengakui bahwa pihaknya telah dan sedang melakukan upaya mitigasi cepat untuk memperkuat langkah-langkah keamanan siber dengan PSE yang terlibat untuk mencegah paparan lebih lanjut terhadap PSE tertentu. Selain itu, BSSN juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Cyber Crime BareScream Polri untuk pengamanan.
BSSN juga mengingatkan bahwa keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu, mereka telah menyampaikan bantuan teknis kepada semua PSE untuk memastikan keamanan sistem elektronik mereka di lingkungan mereka.
Hal ini juga disampaikan oleh Keputusan Pemerintah No. 343. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik “Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyelenggarakan sistem elektronik secara aman dan selamat serta bertanggung jawab atas berfungsinya sistem elektronik tersebut,” demikian isi PP tersebut. . demikian, kenang BSSN.

Komentar
Posting Komentar